Belajar dari Komunitas yang Mengelola Sampah Secara Mandiri
Taipan China pendiri properti raksasa Evergrande Grup Hui Ka Yan dihukum penjara seumur hidup dan denda US$2 miliar atau setara Rp35 triliun pada Kamis (20/8).
Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo menekankan pentingnya perawatan hunian terjangkau. Dia pun minta Maruarar bentuk badan khusus.berita Indonesia
Ilustrasi hacker. Clint Patterson/Unsplashruang publik